Fakultas Hukum UB menjadi fasilitator Pembuatan AKTE Komunitas Seni & Budaya Kampung Cempluk

Dalam rangka sinergi kampus kampung tanggal 25 juli 2019 bertempat di gedung C lt 7 Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,memfasilitasi pembuatan Akte perkumpulan seni dan budaya kampung cempluk. Dengan notaris Kaffi Wanatul Ma’wa, S.H,M.Kn dimana dari Fakultas Hukum UB diwakili oleh Bpk Haru Permadi S.H.,M.H (dosen hukum & administrasi negara ). Adapun perwakilan dari warga kampung cempluk diwakili oleh Redy Eko Prastyo, Irul dan deris yang mewakili komunitas seni & budaya kampung cempluk. Proses pembuatan Akte perkumpulan ini diharapkan sebuah komunitas harus menjadi subyek hukum. Subyek hukum yang paling sederhana dan terjangkau adalah PERKUMPULAN. 

Sinergi Kampung Lingkar Kampus direspon secara kongkrit Oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bagaimana kampus menjadi fasilitator akan pencerahan pada aspek hukum,sehingga hal ini bisa memberikan dampak positif akan peran komunitas menjadi lebih progresif dalam menciptakan sebuah ruang ruang aktifitas seni budaya terutama dalam linkup dasar yaitu KAMPUNG.

Geliat Kampung Cempluk sudah dimulai pada tahun 2009 dengan setiap tahun menggelar Ivent budaya setiap bulan september. Dimana sekarang memasuki tahun ke 9,yang akan digelar bulan sepetember setiap tanggal 20 keatas selama kurang lebih tujuh hari.

WhatsApp Image 2019-07-25 at 16.40.54(1) WhatsApp Image 2019-07-25 at 16.40.55 WhatsApp Image 2019-07-25 at 16.40.55(2) WhatsApp Image 2019-07-25 at 16.40.56(3)

Proses Penandatanganan proses pembuatan AKTE Perkumpulan Seni & Budaya Kampung Cempluk ( Foto Haru,Hanafi)

Pin It