Apakah usaha pembaruan desa dapat ditingkatkan kualitasnya, melalui berbagai inovasi, yang mencerminkan kreativitas, lokalitas dan kerjasama? Apakah pembaruan desa akan selesai dengan terbitnya seperangkat kebijakan dan dana pendukung? Apakah menyatakan desa sebagai subyek, hanya berhenti didalam slogan dan kebijakan, dan akan dengan sendirinya terbit sebagai kenyataan setelah kebijakan diundangkan? Apa yang harus segera dilakukan desa dan semua pihak yang ingin desa bergerak lebih maju, dan mencapai apa yang menjadi cita-cita warganya?
Desa, Data, Digital.
Kita mempunyai banyak rumusan mengenai desa, seperti:
- Rumusan Soetarjo Kartohadikoesoemo, dalam bukunya Desa, merumuskan desa sebagai kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri;
- UU No. 19 tahun 1965 tentang Desapraja sebagai Bentuk Peralihan untuk Mempercepat Tewujudnya Daerah Tingkat III di seluruh wilayah Indonesia, menyebutkan bahwa desapraja adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri;
- UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dikatakan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- UU No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, menyebut desa sebagai: Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten;
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI; dan
- UU No. 6 tentang Desa tahun 2014, mengatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan tersebut memberikan gambaran umum mengenai pemikiran dan dinamika kebijakan. Dan tentu saja kita akan mengacu kepada rumusan sebagaimana yang termuat dalam UU No. 6 tahun 2014. Dari rumusan tersebut, kita beroleh beberapa hal dasar, antara lain: (i) desa sebagai tentang kesatuan masyarakat hukum; (ii) batas wilayah (ruang atau wilayah desa; (iii) mengatur dan mengurus – urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa dan hak asal usul. Desa dengan demikian merupakan daerah nyata (wilayah kongkrit, dengan batas wilayah yang jelas), dalam masyarakatnya berkuasa untuk mengurus urusannya sendiri.
Apa syarat dasar agar desa dapat mengurus pemerintahan dengan baik? Dari sudut politik, tentu saja, partisipasi warga menjadi syarat mutlak. Partisipasi bukan sekedar kehadiran rakyat, terlebih suatu kehadiran yang bersifat formil. Partisipasi di sini adalah suatu keadaan dimana warga terlibat sepenuhnya, sedemikian sehingga seluruh kinerja pemerintahan desa mencerminkan kepentingan warga desa. Partisipasi dalam hal ini memastikan proses akan berpangkal dan berujung pada kepentingan rakyat. Namun, yang menjadi pertanyaan dalam proses tersebut adalah apakah desa memiliki seluruh informasi mengenai apa yang harus dilakukannya? Kita hendak mengatakan bahwa kualitas informasi atau data mengenai kenyataan-kenyataan desa, dan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam menyusun rencana pembangunan desa, akan sangat menentukan hasil dari pembangunan. Apakah gerak pembangunan didasarkan pada informasi yang benar dan akurat, akan sangat menentukan kualitas dari kinerja pembangunan. Dapat kita bayangkan, apa yang akan terjadi, manakala data yang tersedia sama sekali tidak mencerminkan kenyataan. Keberadaan pedoman penyusunan data menjadi sangat penting. Bukan saja untuk memastikan dilakukannya penyusunan, namun juga dipastikan bahwa penyusunan didasarkan pada tata cara yang benar, dan dengan demikian dapa digunakan secara baik. Pada titik inilah pentinganya data.
Hal yang tentu menggembirakan dan sekaligus memuat banyak peluang adalah adanya kenyataan dimana teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang demikian pesat, dan cenderung memudahkan. Meskipun hal ini, membawa serta sejumlah tantangan, baik menyangkut konsep ruang maupun konsep waktu. Dari segi kemudahan, teknologi yang ada akan memudahkan: (i) penghimpunan data; (ii) keterlibatan kalangan yang lebih luas, sehingga penyusunan data tidak bersifat eksklusif, melainkan dapat lebih partisipatif, pada khususnya untuk memberikan informasi yang lebih akurat; dan (iii) dengan teknologi yang ada, akan lebih memungkinkan berlangsungnya interaksi, yang juga memudahkan akses masyarakat terhadap data dan segala informasi yang dibutuhkan; serta (iv) model komunikasi desa dengan supra desa akan lebih baik, dan dengan demikian juga terbukan komunikasi yang lebih luas dan lebih mudah, untuk saling kerjasama, saling belajar dan saling berbagi pengalaman antar desa. Apa yang hendak dikatakan di sini bahwa dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, terbuka ruang kesempatan yang lebih luas, dalam melakukan pengorganisasian data, sedemikian rupa sehingga penyusunan informasi yang dibutuhkan dalam pembangunan pedesaan menjadi lebih baik. (bersambung).
Sumber: http://rumahsuluh.org/tentang-forum-desa-digital-1/